Panduan lengkap tentang status hukum, peraturan, dan perkembangan Bitcoin serta aset kripto di Indonesia
Bitcoin dan aset kripto lainnya memiliki status hukum yang jelas di Indonesia. Berikut adalah perkembangan regulasi Bitcoin dari waktu ke waktu:
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan No. 5 tahun 2019 yang menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Bappebti menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2021 yang mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Bitcoin dan aset kripto lainnya secara resmi diakui sebagai komoditas untuk investasi.
Status Saat Ini: Bitcoin dan aset kripto lainnya legal sebagai komoditas investasi di Indonesia, namun tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Berikut adalah ringkasan regulasi utama yang mengatur Bitcoin dan aset kripto di Indonesia:
| Lembaga | Regulasi | Isi Penting | Tahun |
|---|---|---|---|
| Bank Indonesia | PBI 18/40/PBI/2016 | Penegasan bahwa mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah | 2016 |
| Bappebti | Peraturan No. 5/2019 | Pengakuan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan | 2019 |
| Bappebti | Peraturan No. 8/2021 | Penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka | 2021 |
| Kementerian Perdagangan | Peraturan No. 21/2022 | Ketentuan lebih lanjut tentang perdagangan aset kripto | 2022 |
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022, berikut adalah ketentuan perpajakan untuk aset kripto:
Catatan Penting: Peraturan perpajakan untuk aset kripto masih terus berkembang. Disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk informasi terbaru.
Ya, Bitcoin legal sebagai komoditas investasi di Indonesia berdasarkan regulasi Bappebti. Namun, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Tidak, berdasarkan regulasi Bank Indonesia, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hanya platform yang terdaftar dan diawasi oleh Bappebti yang legal untuk trading aset kripto di Indonesia. Beberapa platform terdaftar termasuk Indodax, Tokocrypto, dan Pintu.
Keuntungan dari trading Bitcoin harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dari perdagangan. Untuk transaksi di platform terdaftar, pajak biasanya dipotong langsung oleh platform.
Hingga saat ini, tidak ada regulasi khusus yang melarang mining Bitcoin di Indonesia. Namun, aktivitas ini harus mempertimbangkan aspek perpajakan dan penggunaan energi.